JAKARTA – Pemerintah harus membangun lembaga pemasyarakatan (Lapas) khusus bagi narapidana kasus korupsi di pulau terpencil, dengan pengawasan super ketat.
Sehingga mereka terisolir dan terisolasi serta tidak mudah kabur atau keluar dari penjara dengan mendapatkan fasilitas khusus.
Langkah ini sebagai salah satu upaya pencegahan dan membuat takut atau jera para koruptor atau calon pelaku lainnya untuk melakukan korupsi.
Hal tersebut dikemukakan Praktisi Hukum, Alexius Tantrajaya menanggapi adanya fasilitas mewah atau khusus di Lapas Cibinong.
“Tempatkan Napi koruptor di Lapas khusus di lokasi terpencil dan terisolir, dengan pengawasan ketat. Dengan cara ini akan membuat jera atau takut para koruptor dan calon koruptor untuk melakukan korupsi, ini juga sebagai upaya pencegahan,” kata Advokat Alexius Tantraya, Senin (5/10).
Alexius berpandangan bagi warga binaan yang terbukti mendapatkan fasilitas khusus di Lapas Cibinong karena memberikan imbalan uang (suap) kepada petugas Lapas, harus diproses hukum berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001tentang Tindak Pidana Korupsi, dan juga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KIHPNo.1 tahun 2023.
Mengenai pembongkaran fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Advokat Senior ini menegaskan sebelum pembongkaran harus ada dibuat Berita Acara Tertulis oleh pejabat berwenang disertai saksi saksi independen, berikut bukti video saat sebelum dan sesudah pembongkaran.
Hal ini untuk kepentingan pembuktian secara hukum, kalau kasusnya diproses hukum. “Kalau ini tidak dilakukan, maka pejabat yang memerintahkan dan melakukan pembongkaran dapat diproses hukum, karena menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang bukti, dengan maksud untuk merintangi guna menyulitkan pengungkapan kasusnya,” tegasnya.
Ditambahkan, apabila pembongkaran bangunan berikut fasilitas yang ada di dalam Lapas Cibinong dilakukan karena didukung pernyataan pejabat pemerintah dimaksud, maka terhadapnya dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik atas keterkaitan pernyataannya secara hukum dengan pihak-pihak yang membangun, membiayai, mengizinkan, dan memanfaatkannya.
Apalagi kasus bangunan berikut fasilitas mewah yang ada didalam Lapas Cibinong telah membuat takjub dan perhatian dunia terhadap buruknya penegakan hukum di Indonesia, oleh karenanya menjadi tugas aparat penegak hukum untuk membongkar sampai keakarnya tanpa toleransi bagi pihak-pihak terkait. (ta)







Komentar