TULANG BAWANG – Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang menggagalkan dugaan penyelundupan 1.680.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Rest Area Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung KM 208, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli dan memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang baknya ditutup rapat menggunakan terpal. Pengemudi mengaku membawa barang berupa MBG, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung.
Saat diperiksa, petugas menemukan 105 kardus berisi rokok yang diduga tanpa pita cukai dengan total 1.680.000 batang. Empat orang berinisial ER (28), SU (29), RY (21), dan SG (22) turut diamankan.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. “Polres Tulang Bawang akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.
Selain rokok ilegal, polisi mengamankan dua kendaraan, terpal, dan satu unit telepon seluler. Berdasarkan penghitungan, rokok tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp1.253.280.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Keempat orang yang diamankan masih diperiksa untuk mendalami asal-usul dan tujuan pengiriman barang. Selanjutnya, barang bukti dan keempat orang tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.(Agung)







Komentar