oleh

Prihatin Kusdini Dilantik Jadi Ketum, Posbakum Petisi Ahli Siap Jadi Garda Terdepan Lindungi Perempuan dan Anak

JAKARTA – Kaum perempuan dan anak-anak terutama dari kalangan rakyat kecil, jangan jangan takut berurusan dengan hukum. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Petisi Ahli siap memberikan bantuan hukum untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Hal itu ditegaskan Dr (c) Prihatin Kusdini, SH,MH usai dilantik sebagai Ketua Umum Posbakum Petisi di Gedung Joeang kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/10). Posbakum yang baru berdiri ini merupakan sayap dari organisasi Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) pimpinan pengacara Pitra Romadoni.

Prihatin menegaskan berdirinya posbakum ini siap menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum khususnya kepada kaum perempuan dan anak-anak. “Posbakum Petisi Ahli siap memberikan bantuan hukum kaum rentan perempuan dan anak-anak,” tandas Prihatin pada acara Pelantikan dan Deklarasi Posbakum Petisi Ahli dengan tema ‘Bentuk Posbakum untuk Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu’.
‎
‎Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pendampingan hukum. “Karena Petisi Ahli memiliki prinsip untuk menegakkan hukum dan membantu masyarakat lemah, kami membentuk pos-pos bantuan hukum di seluruh Indonesia agar dapat membantu masyarakat dalam mencari keadilan,” kata Pitra pada acara yang dihadiri sejumlah pengurus dari berbagai penjuru Tanah Air.
‎
‎Menurut Pitra, akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya adalah keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memperoleh jasa advokat, terutama bagi masyarakat yang tinggal di desa dan daerah terpencil. “Saya mengarahkan agar Posbakum membantu masyarakat miskin karena akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin masih sangat sulit,” ujarnya.
‎
‎Pitra menilai, kondisi tersebut perlu diatasi agar layanan hukum tidak hanya dapat diakses masyarakat yang memiliki kemampuan finansial. Posbakum diharapkan menjadi salah satu sarana bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. “Karena itu, kami hadir agar akses terhadap keadilan dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya mereka yang memiliki uang,” ucapnya. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *