oleh

Tim Resmob Polres Tangerang Kota Bekuk Joki Begal Karawaci

TANGERANG – Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pemuda berinisial AR (21) yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial. AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi tersebut.

AR ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, aksi curas itu terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap, Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kamis (3/9/2026), sekitar pukul 05.40 WIB. Saat itu korban baru saja mengantar adiknya ke sekolah menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.

“Korban dihadang empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Salah satu pelaku menegur korban karena dianggap menggeber gas motor,” kata Parikhesit, dalam keterangan yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Minggu (4/10/2026).

Korban sempat membantah tudingan tersebut karena sepeda motornya masih menggunakan knalpot standar. Namun, kata Parikhesit, perdebatan tersebut justru berujung kekerasan. Korban dipukul di bagian kepala, kemudian diseret dan didorong hingga terjatuh. “Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban,” ujarnya.

Korban berupaya menghindari sabetan celurit tersebut. Namun, sejumlah bagian tubuhnya tetap mengalami luka akibat senjata tajam. Dalam kondisi tersebut, para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Resmob di bawah pimpinan Iptu Dimas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat.

Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengidentifikasi AR yang diduga berperan sebagai joki. AR kemudian diamankan di kawasan Karawaci. “Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci,” tutur Parikhesit.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit handphone Blackberry, pakaian milik tersangka, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Polisi kini berkoordinasi dengan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. “AR diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” pungkas Parikhesit.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan, untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Herbin menandaskan. (*/imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *