JAKARTA–Artis ternama Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Ruben jadi pesakitan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan Ruben Onsu teregister dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. “Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Kasus ini berawal pada 6 Februari 2025, atas tawaran terlapor sehingga korban tertarik menginvestasikan dana miliknya. Ruben terancam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Kemudian Pasal 492 dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
Terkait dugaan penipuan dan penggelapan, pelapornya adalah inisial P, korban inisial DM. Dalam kasus ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan serangkaian penyelidikan hingga tahap penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan enam saksi termasuk saksi ahli.(Omi/fs)








Komentar