oleh

Bupati Gowa Sulsel Sitti Husniah Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU

JAKARTA-Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Husniah terjerat kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka Husniah juga terlibat dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) dan gratifikasi. Kasus tindak pidana ini berkaitan dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.

Menurut Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026). “Bupati Gowa saudari HT sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen De Deo kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Selain itu penyidik Kortas Tipikor Polri juga telah memeriksa Sitti Husniah sebagai saksi dalam  kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di lingkungan Kabupaten Gowa.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang beberapa hari lalu. Tersangka Sitti Husniah dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *