oleh

Putusan Inkracht Sudah Ada, 4 SK BPN Sudah Terbit Tapi Kasus Lahan 56 Hektare Sukapura Belum Tuntas

JAKARTA – Tiga puluh lima tahun setelah rangkaian putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan terbitnya empat SK Kepala BPN RI pada 1991, para ahli waris dan kawan-kawan sebagaimana isi putusan masih menunggu penyelesaian persoalan pertanahan di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi hukum areal sekitar ±56 hektare di perumahan elit dan sekitarnya, termasuk produk hukum pertanahan yang berkaitan dengan PT GOdan PT SA.

Garuda Tri Eka Law Firm menyatakan perkara ini bukan sengketa kepemilikan yang baru dimulai. Hak lama telah melalui rangkaian putusan pengadilan inkracht. Setelah itu, Kepala BPN RI menerbitkan SK No. 75-XI-1991, No. 77-XI-1991, No. 79-XI-1991, dan No. 80-XII-1991.

Dokumen perkara menunjukkan adanya SHM Pusaka Rakyat tertentu yang kemudian ditelusuri menjadi SHM Sukapura dan HGB atas nama PT GO. Pada sejumlah bidang juga tercatat penerbitan Sertipikat Kedua sebagai pengganti sertipikat yang dibatalkan berdasarkan SK Kepala BPN RI No. 75-XI-1991. Karena itu, Garuda Tri Eka meminta para ahli waris tidak kembali ditarik ke titik nol. “Fokus yang harus diperiksa adalah legalitas produk hukum pertanahan yang lahir setelah putusan inkracht dan empat SK BPN Tahun 1991,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10).

Empat SK BPN Tahun 1991 berkaitan dengan pembatalan SHM, pencatatan pembatalan, penarikan sertipikat lama, serta penerbitan sertipikat baru atau pengganti. ATR/BPN diminta membuka seluruh mata rantai: pelaksanaan empat SK, penerbitan sertipikat pengganti, perubahan menjadi SHM Sukapura, perubahan atau peralihan hak, hingga pemberian HGB kepada PT Gading Orchard. “Kalau seluruh prosesnya benar, tunjukkan dokumennya. Kalau ditemukan cacat, selesaikan berdasarkan hukum,” tegas Garuda Tri Eka.

Para ahli waris dan pihak terkait telah hadir dalam pertemuan di Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Januari 2023 untuk membahas persoalan tanah Sukapura. Pertemuan tersebut, menurut Garuda Tri Eka, menunjukkan bahwa masyarakat bukan baru datang hari ini. Persoalan telah disampaikan langsung kepada institusi pertanahan dan kini masyarakat menunggu hasil.

Garuda Tri Eka juga menyoroti pihak ketiga yang mengklaim perlindungan sebagai pembeli beritikad baik. Rumusan Kamar Perdata Mahkamah Agung melalui SEMA No. 4 Tahun 2016 antara lain mensyaratkan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan, untuk tanah bersertipikat, keterangan dari BPN serta riwayat hubungan hukum antara tanah dengan pemegang sertipikat. Karena itu, menurut Garuda Tri Eka, keberadaan AJB atau sertipikat saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Untuk produk yang berasal dari HGB PT GO pihak ketiga diminta diuji per bidang dan per transaksi, melalui rantai: HGB induk → pemecahan → sertipikat konsumen → tanggal perolehan → AJB → Buku Tanah → Hak Tanggungan/KPR → hubungan dengan perkara → hubungan kadastral → cacat produk.

“Jangan cukup menunjukkan AJB lalu menyebut pembeli beritikad baik. Mahkamah Agung mensyaratkan penelitian status tanah dan riwayat hubungan hukumnya. Dalam perkara Sukapura, justru riwayat itulah yang harus dibuka dari SHM Pusaka Rakyat sampai produk aktif terakhir,” tegas Garuda Tri Eka. (jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *