JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha miliaran rupiah yang menjerat tersangka Harjanti Hudaya (HH) kian memanas dan memasuki babak krusial. Di tengah perselisihan sengit antara tudingan malingering (pura-pura sakit jiwa) dari pihak korban dan laporan balik ke Propam oleh keluarga tersangka, pakar hukum pidana menegaskan bahwa rekayasa kejiwaan tidak dapat menghentikan penyidikan.
Jika terbukti berbohong di hadapan hakim, tersangka bahkan terancam hukuman pidana tambahan.
Perkara pidana ini bermula dari laporan korban F sejak awal 2020 (LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ) atas dugaan penggelapan modal usaha bernilai miliaran rupiah yang diduga dialihkan tersangka untuk kepentingan pribadi. Pihak kepolisian telah menetapkan Haryanti bersama suaminya, Subandi, sebagai tersangka sejak tahun 2021.
Namun, penanganan hukum kedua tersangka berjalan tidak seimbang. Suami Harjanti, Subandi, yang sempat divonis lepas (onslag) di tingkat banding/pengadilan tingkat dua, akhirnya dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan saat ini telah selesai menjalani masa hukumannya. Sebaliknya, proses hukum terhadap Harjanti justru tertahan.
Anggota tim kuasa hukum korban, Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menyoroti penanganan perkara ini yang sempat terkatung-katung hingga 6 tahun saat berada di Subdit Renakta. Darti berharap pelimpahan berkas perkara ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada awal 2026 ini membawa angin segar kepastian hukum. Pihaknya optimis penyidik Resmob bergerak secara cepat, tepat, terukur, dan proporsional dalam mengusut tuntas penanganan kasus ini.
Perang Bukti: Bipolar, Manifes Terbang, hingga Aduan ke Propam
Konflik pembuktian di antara kedua belah pihak kini memuncak:
Pihak Pelapor/Korban: Kuasa Hukum korban, Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan Dr. (c) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., menduga keras Harjanti melakukan malingering demi meloloskan diri dari jerat pidana. Sopian mengungkapkan indikasi rekayasa tersebut, dimana tersangka tampak depresi saat dipanggil atau berhadapan dengan petugas kepolisian, namun beraktivitas normal (happy) saat merasa aman. Tudingan berpura-pura sakit ini didukung bukti manifes penerbangan resmi (E-ticket) serta foto keberadaan Harjanti bersama kakaknya, Justini Hudaya, saat berwisata menaiki kendaraan umum di luar negeri.
Pihak Tersangka: Kakak kandung sekaligus pemegang hak pengampuan (curatel) tersangka, Justini Hudaya, membantah keras tuduhan sandiwara tersebut. Justini menegaskan adiknya menderita depresi berat berdasar visum et repertum psikiatriku dari RSUD dr. Soetomo, Surabaya. Merasa ada indikasi keberpihakan penyidik kepada pelapor, Justini melayangkan aduan resmi terhadap tim penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Saat dimintai konfirmasi lanjutan oleh wartawan terkait rincian kasus dan konfirmasi medis, Justini menolak memberikan penjelasan langsung. Melalui pesan singkat, ia mengarahkan seluruh pertanyaan kepada tim kuasa hukumnya dari kantor N.A.S.H. & Partners (Nanang) dan meminta agar tidak dihubungi kembali secara pribadi.
”Sekalian masalah apa aja yg kamu mau tanya ya silahkan jadi jangan wa saya atau telpon saya karena saya tidak akan mengangkat telpon kalau tidak kenal,” tulis Justini.
Pakar Hukum Pidana: Klaim Kejiwaan Harus Diuji di Pengadilan
Menanggapi fenomena hambatan penegakan hukum akibat alibi gangguan kejiwaan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Prof. Indriyanto Seno Adji, memberikan analisis hukum secara tegas. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak dapat begitu saja menghentikan penyidikan hanya berpatokan pada klaim kondisi kejiwaan seorang tersangka.
Prof. Indriyanto menegaskan bahwa keabsahan visum et repertum psikiatrikum semestinya dibuktikan secara materiil di persidangan lewat pembuktian dan keterangan ahli forensik. ”Sehingga hakim yang akan menguji,” ujar Prof. Indriyanto.
Lebih lanjut, Prof. Indriyanto memperingatkan konsekuensi hukum yang sangat berat apabila alibi depresi tersebut terbukti sekadar rekayasa. Menurutnya, ketika klaim kejiwaan terbukti bohong melalui penilaian ahli di persidangan, secara otomatis seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan langsung terpenuhi.
”Bahkan hakim bisa memberikan pidana tambahan kepada tersangka karena berbohong soal kondisi kejiwaannya,” tegas Prof. Indriyanto.
Secara kriminologi, tindakan memalsukan atau melebih-lebihkan gejala sakit fisik maupun mental secara sadar demi menghindari hukuman pidana atau meraih keuntungan eksternal dikenal sebagai perilaku malingering.
Dinamika Konfirmasi Polda Metro Jaya dan Kuasa Hukum
Untuk menguji transparansi serta kepastian hukum di tingkat penyidikan Resmob Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya, redaksi melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.
Sebelumnya, juru bicara PMJ itu sempat memberikan respons singkat terkait koordinasi internal kepolisian:
”Lagi diminta ke penyidik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan berkas kasus tersebut.
Namun, saat dilayangkan pesan konfirmasi lanjutan mengenai kepastian agenda pemanggilan ulang tersangka Harjanti serta rencana pelibatan Tim Medis/Psikiater Forensik Biddokkes Polri guna memvalidasi kesehatan mentalnya secara independen, Kombes Pol Budhi Hermanto belum memberikan respons atau jawaban resmi hingga berita ini ditayangkan.
Sementara itu, upaya konfirmasi berimbang (cover both sides) yang dilayangkan redaksi kepada pihak kuasa hukum tersangka, Nanang dari kantor hukum N.A.S.H. & Partners, sebagaimana diarahkan pihak keluarga, juga belum mendapatkan jawaban atas pertanyaan tertulis maupun panggilan telepon yang disampaikan. (aga/fs)








Komentar