BOGOR – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak menahan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), dalam perkara dugaan ujaran kebencian serta penistaan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo merupakan kewenangan yang sah dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, sejak awal kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan pidana), sehingga penetapan para pihak sebagai tersangka hingga proses penyerahan perkara ke kejaksaan merupakan konsekuensi hukum yang dapat diperkirakan.
“Sejak sekitar enam bulan lalu saya sudah menyampaikan bahwa kasus Tifa dan Roy Suryo, merupakan perkara pidana terkait ujaran kebencian dan dugaan penistaan terhadap seseorang bernama Joko Widodo. Menurut saya, unsur mens rea dan actus reus-nya telah terpenuhi,” ujar STS, panggilan akrab Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya yang didapat wartawan media ini pada Senin (22/6/2026) malam.
STS menjelaskan, keputusan untuk melakukan penahanan atau tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan penuntut umum pada setiap tahapan proses hukum. Karena itu, tidak ditahannya para terdakwa saat ini bukanlah hal yang luar biasa. “Menahan atau tidak menahan merupakan kewenangan kejaksaan. Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan pejabat yang berwenang di setiap tahap proses hukum,” katanya.
Meski tidak ditahan, lanjut Sugeng, para terdakwa tetap wajib mematuhi seluruh proses persidangan yang telah ditetapkan pengadilan. Apabila di kemudian hari mereka dianggap mengganggu jalannya persidangan atau tidak kooperatif, kejaksaan maupun hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.
Menurut STS, bentuk penahanan tidak selalu berupa penahanan di rumah tahanan negara (rutan), tetapi dapat pula berupa tahanan kota atau tahanan rumah. “Jika tahanan kota, yang bersangkutan tidak boleh keluar kota. Jika tahanan rumah, maka tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin. Tujuannya untuk mempermudah dan menjamin kelancaran proses persidangan,” jelasnya.
Ia mengaku, belum mengetahui apakah status tidak ditahan yang diberikan saat ini disertai pengalihan bentuk penahanan atau tidak. Namun, menurutnya, opsi tahanan rumah dapat menjadi alternatif yang efektif untuk mengukur tingkat kepatuhan terdakwa terhadap syarat-syarat yang ditetapkan kejaksaan.
“Dengan tahanan rumah, yang bersangkutan tidak bisa keluar rumah tanpa izin dari pihak yang melakukan penahanan. Namun mereka tetap dapat menjalankan aktivitas dari rumah,” ujarnya.
Meski demikian, IPW menilai penggunaan alat komunikasi masih memungkinkan terdakwa menyampaikan pendapat atau kritik dari rumah, berbeda dengan kondisi di rutan yang akses komunikasinya lebih terbatas. Karena itu, STS menekankan bahwa hal terpenting adalah memastikan para terdakwa mematuhi seluruh jadwal persidangan agar proses hukum dapat berjalan lancar hingga putusan pengadilan.
“Kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Yang terpenting, mereka harus menaati jadwal persidangan agar proses persidangan berjalan dengan baik,” pungkas Sugeng. (*/yopy)







Komentar