JAKARTA–Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada festival musik di Ancol diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut). Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilaksanakan Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).
Berkas perkara keempat tersangka, yakni AK, RE, SM, dan IR sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. “Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Kasus penistaan agama ini berawal dari peristiwa di salah satu stan festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026. Ketika itu ada aktivitas yang mengaitkan pelafalan surah Al Quran akan mendapat hadiah minuman beralkohol kepada pengunjung.
Kasus ini sempat viral di media sosial hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dan ditahan. Keempatnya dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Omi)







Komentar