oleh

Polisi Amankan Seorang Pria yang Diduga sebagai Pengedar Obat Terlarang di Jonggol

BOGOR – Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat terlarang di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pelaku diketahui menggunakan modus penyamaran sebagai pedagang cilok untuk menjalankan aksinya.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Rawa Makmur, RT 01 RW 02. Pelaku yang berinisial AJ tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling sambil berpura-pura berjualan cilok.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menawarkan obat terlarang melalui sistem transaksi cash on delivery (COD).

Modus ini digunakan untuk menghindari kecurigaan aparat maupun warga sekitar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang.

Selain itu, turut disita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp440.000 serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam.

“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Hida dikutip wartawan media ini Jumat (17/4/2026).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (yopy/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *