BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, melaporkan Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, ke Polresta Bogor Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Surat Penerimaan Pengaduan Nomor B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.
Dalam pengaduannya, Alma menyebut dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui pesan WhatsApp yang kemudian, menurut keterangannya, disebarkan kepada sejumlah jajaran pimpinan eksekutif dan legislatif Kota Bogor serta pihak lainnya.
Alma menilai narasi yang disebarkan tersebut bersifat tendensius dan menyerang kehormatan pribadinya.
Ia menyebut, terdapat tudingan mengenai dugaan hubungan seksual dengan seorang perempuan berinisial IW.
“Saya menduga tindakan Irianto memiliki maksud tertentu. Kapasitas serta hubungannya dengan perempuan berinisial IW perlu didalami lebih lanjut, sehingga motif terlapor dapat terungkap,” ujar Alma dikutip, Senin (10/8/2026).
Menurut Alma, laporan tersebut dibuat, setelah dirinya menelaah sebuah tulisan sepanjang sembilan halaman yang disebut berkaitan dengan Irianto.
Ia menegaskan, bahwa dirinya terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun, kritik menurutnya tetap harus disampaikan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan etika.
“Saya telah mengumpulkan bukti-bukti dan melapor ke Polresta Bogor Kota. Unggahan dan narasi yang disebarkan terlapor telah menghakimi nama baik saya, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra lembaga Pemkot Bogor dan para pimpinannya,” katanya.
Alma mengatakan, dugaan perbuatan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.
Ia juga menyebut, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE dan KUHP sebagai bagian dari dasar yang dipertimbangkan dalam laporannya.
“Jangan sampai kebebasan tersebut justru merusak nama baik seseorang maupun lembaga. Kalau tidak dikonfirmasi langsung disebarkan ke media, ini ada unsur ancaman terhadap pelapor,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Barisan Monitoring Hukum, Irianto, membantah telah menyampaikan tudingan tanpa dasar.
Ia menyatakan, siap memberikan bukti-bukti yang dimilikinya kepada penyidik Polresta Bogor Kota.
Irianto mengklaim, persoalan tersebut bermula dari dugaan adanya janji kepada seorang perempuan yang disebutnya bernama Irawati untuk bekerja di Bagian Hukum Pemkot Bogor.
“Alma janji ke korban, akan dipekerjakan di bagian hukum dengan posisi spesial. Namun tidak disebutkan apakah korban ini tenaga honorer atau apa. Korban juga dijanjikan tempat tinggal yang layak,” kata Irianto, Senin (10/8/2026).
Irianto kemudian mengklaim, perempuan tersebut justru diminta tinggal di tempat kerja.
Dari kondisi tersebut, ia menduga adanya hubungan seksual antara perempuan tersebut dengan Alma.
Ia juga mengklaim perempuan tersebut telah bekerja di Bagian Hukum sejak Mei 2026, tetapi tidak menerima gaji meski disebut memiliki kartu identitas kerja.
“Korban pernah dibawa ke Mekah dan Malaysia. Di sini korban masih melayani hasrat Alma,” ujarnya.
Irianto juga menyebut, perempuan yang dimaksud telah memiliki suami.
Sejumlah tudingan yang disampaikan Irianto tersebut hingga kini masih merupakan klaim yang belum terbukti secara hukum.
Demikian pula dugaan hubungan seksual, status pekerjaan, pemberian upah, maupun perjalanan ke luar negeri yang disebutkan Irianto masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, laporan Alma terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Irianto juga masih berada dalam proses hukum.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Irianto bersalah atas dugaan tersebut.
Kedua pihak kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan bukti dan keterangan masing-masing kepada penyidik Polresta Bogor Kota.
Proses penyelidikan dan penyidikan nantinya diharapkan dapat mengungkap duduk perkara serta memastikan kebenaran dari masing-masing klaim yang disampaikan kedua pihak. (yopy/fs)








Komentar