JAKARTA–Enam pelaku perampokan nasabah bank ditangkap penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para pelaku mengintai dan membuntuti nasabah bank usai mengambil uang di bank.
Keenam pelaku merampas uang Rp30 juta dan melukai korban menggunakan senjata tajam. “Pelakunya enam orang semua sudah ditangkap dan ditahan ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat penangkapan. “Enam pelaku sudah tiga kali melakukan aksi diantaranya, di Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi dan di Bekasi Kota.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku punya peran masing-masing. Salah satu pelaku mengamati calon korban yang mengambil uang di bank.
Pelaku kemudian menyampaikan informasi kepada pelaku lain yang telah bersiaga di luar gedung. Korban selanjutnya diikuti hingga para pelaku menemukan lokasi yang dianggap memungkinkan untuk melakukan perampasan.
“Semua pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” ujar Kombes Iman.
Penyidik turut menyita empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Penyidik terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar di bank. Masyarakat yang mengetahui maupun mengalami tindak pidana dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110 untuk ditindaklanjuti.(Omi/fs)







Komentar