oleh

Atas Persetujuan Jokowi, Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 Buat Tersangka Rismon, Eggi dan Damai Lubis

JAKARTA–Permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasiholan Sianipar tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah diterima Polda Metro Jaya. Selain Rismon, SP3 juga telah dikeluarkan untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Berdasarkan persetujuan pelapor (Jokowi) penyidik akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Proses penghentian penyidikan dilakukan setelah Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon.

Sebagaimana diketahui, Rismon beberapa waktu lalu datang langsung ke Surakarta untuk menemui Jokowi di kediamannya. Atas dasar persetujuan Jokowi setelah Rismon meminta maaf baru penyidik menerbitkan SP3.

“Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap RHS,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin didampingi Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto, Jumat (17/4/2026).

Setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, kemudian dilaksanakan pertemuan antara Rismon dengan pihak Jokowi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Pihak Jokowi menerima permintaan maaf dari Rismon,” ujar Kombes Iman.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon. “Penghentian perkara terhadap tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan terhadap tersangka lainnya,” tegas Dirreskrimum Kombes Iman.

Ditegaskan, penghentian penyidikan terhadap RHS tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya hingga ke pengadilan.

Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri tiga tersangka, yaitu  Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Bukan hanya Rismon, status tersangka atas Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah dicabut melalui permohonan restorative justice. “Ketiganya sekarang bukan lagi sebagai tersangka,” ujarnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *