oleh

Seorang Pria di Cakung Jaktim Ditangkap Warga Kepergok Perkosa Anak Perempuan Usia 12 Tahun

JAKARATA–Seorang pria berinisial SR ditangkap warga karena kepergok memperkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Kasus itu terjadi sejak tahun 2026 hingga Jumat (19/6/2026) didua lokasi di Jakarta Timur (Jaktim).

Pelaku sempat berusaha kabur saat dipergoki warga berada di kamar kos bersama korban, tetapi berhasil ditangkap. Perkosaan itu diduga terjadi sejak tahun 2025 hingga Jumat (19/6/2026).

Kasusnya kini ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. “Laporan resmi diterima pada Jumat,” kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6/2026). Lokasi kejadian berada didua tempat di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Lokasi pertama di sebuah kontrakan Jalan SD Inpres, RT 008/RW 06 dan kedua sebuah kamar kos di Kosan Pink, lantai 2, kamar 21, Gang Masjid, RT 008/RW 06, Cakung, Jakarta Timur. Penyidik fokus penyelidikan dan penyidik untuk mengetahui kronologi lengkap dan frekuensi kejadian yang dialami korban.

Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. Kasus ini terungkap ketika ibu korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang dijemput oleh menantunya.

Ketua RT bersama sejumlah warga menyampaikan menemukan korban bersama terduga pelaku di kontrakan tersebut. Korban dan pelaku dipergoki warga berada di kontrakan milik pelaku.

Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar mandi tanpa mengenakan pakaian. Sementara pelaku berusaha melarikan diri dengan menjebol atap rumah, namun dihadang dan ditangkap warga.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka. Polisi menjerat SR dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Omi/FS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *