BATAM – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama BNN RI, Polri, dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin skala internasional. Sebanyak 1,3 ton ketamin disita dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (7/8/2026).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan delapan anak buah kapal (ABK) yakni, tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Pengungkapan kasus ini dirilis dalam konferensi pers di Mako Kodaeral IV, Batam, Minggu (9/8/2026).
Keberhasilan ini merupakan buah dari kerja intelijen Bea Cukai sejak Mei 2026. Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC awalnya menerima informasi dari Tailan terkait dugaan pengangkutan gelap narkotika, yang ditindaklanjuti dengan pengawasan intensif bersama BNN RI.
Setelah sempat memantau pergerakan kapal yang kembali aktif pada Juli 2026 menuju Teluk Tailan, analisis intelijen semakin diperkuat oleh informasi lanjutan dari Polri pada awal Agustus 2026. Berdasarkan data komprehensif tersebut, operasi penindakan terpadu langsung dikoordinasikan.
Pada Kamis (6/8/2026), KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut BC-30005 sukses mencegat dan mengamankan kapal King Sun, lalu mengawalnya menuju Dermaga Kodaeral IV, Batam.
Pemeriksaan menyeluruh yang melibatkan Tim Anjing Pelacak (K-9) BC Batam pada Jumat (7/8/2026) mendapati ketamin yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal. Petugas menyita 1.300 bungkus (setara 1.300 kg) ketamin positif yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Petugas menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik,” ujar Erwin Situmorang selaku Plt Direktur Interdiksi Narkotika DJBC. (*/ferry)







Komentar