KUNINGAN-Tindakan menggerus kepatuhan regulasi diduga dilakukan pihak SDN 1 Cinagara, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Indikator tersebut terungkap dalam pelaksanaan kegiatan program revitalisasi sekolah dimaksud tahun 2026, yang sekarang sedang berjalan.
Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, belum lama ini, Kepala SDN 1 Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Iwa Sri Herawati, S.Pd., mengakui sudah melepas aset sekolah (genting-red).
“Bendahara pembangunan sudah membayar aset sekolah berupa genting kepada pihak yang menyatakan pemenang pelepasan/pembongkaran aset,”terangnya.
Saat ditanyakan berapa pihak sekolah membayar kepada pihak ketiga tersebut untuk setiap ruangannya, kepala sekolah ini menjawab merasa lupa.
“Berapa (panitia pembangunan-red) membayar setiap lokal ruangannya, saya lupa karena yang membayar langsung bendahara,”ujar Iwa.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, melalui Kabid Aset, John Raharja, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA), Senin (13/7/2026) menyatakan, Surat Keputusan (SK) untuk penghapusan aset sekolah yang menerima program revitalisasi tahun ini (2026-red) belum diterbitkan pihaknya.
“Kami masih menunggu hasil proses penilaian dari Dinas PUTR,”jelasnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, salah seorang warga di wilayah Kuningan timur, Drs. M Rahmat Hardiana, menegaskan peristiwa yang berlangsung di SDN 1 Cinagara tentang dugaan pelepasan aset sekolah tanpa ada Surat Keputusan (SK) penghapusan aset terlebih dulu dari pihak berwenang (BPKAD-red), merupakan langkah penggerusan kepatuhan terhadap tatanan regulasi daerah.
“Jika faktanya benar seperti itu, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah kedalam bentuk dugaan tindak pidana,”singgungnya.(Cep/fs)







Komentar