POSKOTA.CO – Ekspor 5 juta ton ore nikel ke Tiongkok kini menjadi pembicaraan banyak pihak. KPK kini tengah menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor bahan baku tersebut yang diduga illegal tersebut.
Pihak Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK telah memegang laporan terkait ekspor tersebut. “Ini masih kita telaah. Seperti apa,mohon ditunggu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Dipastikan, KPK akan menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal jutaan ton ore nikel ke Tiongkok dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bahkan saat ini KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.
“Kemungkinan juga ada, maksudnya kemungkinan karena itu kan terkait dengan pertambangan juga, tapi kemungkinan juga enggak ada. Jadi, itu juga yang akan menjadi concern kita, ditelaah bagaimana apakah ada hubungan atau tidak,” ujar Asep.
KPK sebelumnya menerima informasi adanya dugaan ekspor 5 juta ton ore nikel ilegal ke Tiongkok. Dugaan ekspor itu berlangsung selama 2 tahun terhitung dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022.
Hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Ini terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai Tiongkok.
Dugaan lain, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Kedua daerah ini diketahui sebagai penghasil tambang terbesar di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Maka ekspor bahan baku tambang ini melanggar perintah Presiden Jokowi.(Omi/fs)







Komentar