POSKOTA.CO – Sejumlah saksi diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020-2022.
Para saksi tersebut, tiga orang di antaranya berasal dari pihak swasta, perbankan dan tim audit Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK di Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, melalui siaran pers yang didapat POSKOTA.CO, Selasa (16/5/2023).
Menurut Ali, para saksi yang diperiksa di antaranya, Purminingsih, karyawan swasta, Direktur Kepatuhan dan SDM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau staf lain yang ditunjuk, perwakilan Tim Audit atas Kepatuhan Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Ditjen Minerba Tahun Anggaran 2020-2022.
Penyidik KPK kini terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini pihak KPK belum bersedia memberikan pernyataan terkait siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara akibat tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Kesepuluh tersangka oleh KPK telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk dilakukan pencegah bepergian ke luar negeri. (*/omi)







Komentar