oleh

KPK Geledah Rumdin Mendes PDTT dalam Kasus Pengembangan Dugaan Suap Pengurusan Dana Hibah

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Dalam pengembangannya, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (10/9/2024), mengatakan, penggeledahan rumah dinas (rumdin) Mendes PDTT di kawasan Jakarta Selatan dilakukan pada Jumat (6/9/2024). Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dan bukti elektronik. “Ada sejumlah uang yang disita,” ujar Tessa, dalam siaran pers yang didapat media ini.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam kaitan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke pokmas.

Dikatakan Tess, upaya hukum ini tindak lanjut dari pengembangan kasus tangkap tangan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dan kawan-kawan oleh KPK pada Desember 2022 lalu.

KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan menetapkan 21 tersangka. Namun KPK belum membeberkan identitas para tersangka dimaksud.

Informasi didapat menyebutkan, ke 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai profesi di antaranya, pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta dan pimpinan partai politik (parpol).

Sebelumnya penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di sembilan wilayah di Jatim. Lokasinya di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan Blitar. Selain itu ada juga di Pulau Madura, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *