POSKOTA.CO – Apartemen milik Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming digeledah penyidik KPK, Selasa (28/6/2022). Apartemen tersebut berlokasi di kawasan Jakarta Pusat.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan, pihaknya melakukan penggerebekan apartemen milik Mardani. “Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022), melalui siaran pers.
Penggeledahan dilakukan penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Mardani telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Terkait praperadilan yang diajukan Mardani, pihak KPK secara tegas menyatakan siap menghadapi gugatan Mardani. “Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui Biro Hukum tentu siap hadapi,” kata Ali Fikri.
Sebab, KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Mardani telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana. (*/omi)







Komentar