POSKOTA.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi menjelaskan, pembentukan komite sekolah harus melalui rapat orang tua murid dengan cara musyawarah atau pemilihan lain.
Hal itu menurutnya dilakukan merujuk terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016.
Penegasan tersebut dikemukakan Kadisdik saat dikonfirmasi POSKOTA.CO melalui telepon selulernya, Selasa (28/06/2022), menanggapi adanya informasi pembentukan ketua Komite SMPN 3 Luragung sedang dalam sorotan.
Uca mengatakan, informasi yang masuk kepada pihaknya menjadi bahan untuk dikonfirmasikan kepada pihak sekolah.
Terpisah, merespons ungkapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan itu, salah seorang orang tua murid yang ditemui POSKOTA.CO di kediamannya menyampaikan apresiasi terhadap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan yang sudah memberikan keterangan serupa itu.
“Kami sebagai orang tua murid perlu sekali mendengar penjelasan mengenai pembentukan komite sekolah sebagai pengetahuan yang sangat berharga,” ujar pria yang meminta identitasnya tidak disebut ini.
Meskipun singkat, katanya, namun gambaran yang telah dipaparkan secara normatif oleh Kadisdik Kabupaten Kuningan, merupakan bentuk edukasi yang tentu sangat bermanfaat bagi semua orang tua murid. “Kami sekarang menjadi tahu proses pembentukan komite sekolah yang sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (*/cep)







Komentar