oleh

Dilaporkan ke Polisi Terkait 300 Kucing CLOW, Pemilik Akun @sadinda_animal_lovers tak Menjawab saat Dikonfirmasi

JAKARTA – Usai dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik dan dugaan komersialisasi konten penyelamatan (rescue) kucing, pemilik akun Instagram @sadinda_animal_lovers, Sadinda Linda Safitri, memilih bungkam.

​Upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan sejak pagi hingga malam hari tak direspons. Pesan WhatsApp yang terkirim sejak pukul 09.37 WIB tak kunjung dibalas, serta dua kali panggilan telepon pada pukul 13.30 WIB dan 18.10 WIB tidak dijawab oleh terlapor.

​Pendiri Yayasan Rumah Singgah Cat Lover in the World (CLOW), Wahyu Winono (Bimbim), bersama Kuasa Hukumnya, Dr. (C) Ir. Andi Darti, S.H., M.H., resmi mempolisikan Sadinda. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2736/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

​Pihak CLOW menuding Sadinda memanfaatkan aksi ‘penyelamatan’ 300 ekor kucing sepanjang 2023–2024 sebagai materi konten digital untuk menghimpun open donasi publik. Namun, setelah dana terhimpun dan konten viral, tanggung jawab perawatan jangka panjang ratusan kucing tersebut dibuang dan dibebankan penuh ke shelter CLOW.

​”Kucing dijadikan alat konten dan penggalangan donasi. Begitu konten selesai, tanggung jawab fisiknya dilepas begitu saja dan ditumpukkan ke shelter kami,” ujar Bimbim.

​ Bukti Transfer Admin

Sebagai bukti laporan, pihak CLOW menyerahkan resi transfer sebesar Rp1.600.000 bertuliskan “Admin 16 ekor” serta tangkapan layar komentar Sadinda di media sosial:
​”Iya Tinggal km kalikan aja 100.000x 300 kucing = 30 Jt… Tapi admin khan tetep kita Bayar nya pake duit…”

​CLOW meluruskan, biaya Rp100.000 per ekor itu hanya biaya administrasi awal pendaftaran masuk shelter, bukan biaya pakan, fasilitas, dan medis seumur hidup yang membengkak hingga ratusan juta rupiah.

​Selain masalah akuntabilitas donasi publik, Sadinda juga dinilai melanggar SOP karena menyerahkan kucing peliharaan warga (owned cats) serta berulang kali mengintimidasi petugas shelter.

Dalam laporan tersebut, Sadinda terancam jeratan pasal berlapis, yakni Pasal 434 jo. Pasal 433 KUHP terkait Fitnah/Pencemaran Nama Baik, serta Pasal 27B jo. Pasal 45 UU ITE mengenai penyesatan informasi di ruang siber.

​Hingga berita ini diturunkan, Sadinda memilih tidak memberikan jawaban atas konfirmasi dan permohonan Hak Jawab yang diajukan redaksi. (Aga)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *