oleh

Polda Metro Jaya Tahan Dua dari Empat Tersangka Penistaan Agama Festival Musik The Sound Project di Ancol

JAKARTA–Empat orang ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Challenge Hafalan Ad-Dhuha berhadiah minuman keras (miras). Dua dari eempat tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk prosez hukum lanjutan.

Kasus dugaan penistaan agama ini terjadi saat festival musik The Sound Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I dan M.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebutkan, perkara ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menerima lima laporan masyarakat terkait perkara tersebut pada 11 Agustus 2026.

“Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan,” kata Kombes Iman kepda awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/8/2026). Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Hasil penyidikan sementara menurut Kombes Iman Imanuddin, tersangka RES diketahui sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut. Sedang tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman keras (miras).

Kemudian tersangka M tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Rekaman kegiatan yang diduga penistaan agama viral di media sosial.

Mendapat laporan masyarakat, penyidik bergerak cepat melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara. Lokasinya di kawasan Eco Park Ancol dan mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Penyidik telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pihak pengelola kawasan. Selain itu penyelenggaraan acara serta pihak-pihak yang berada di lokasi ikut diperiksa. Polisi juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan RES dan AK saat kejadian.

Dijelaskan Dirreskrimum Kombes Iman, tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) bersamaan penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya terhitung Kamis.

Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus dilakukan sesuai prosedur. Penyidik juga akan memeriksa pihak penyelenggara The Sound Project, petugas booth serta pihak perusahaan yang berkaitan dengan produk minuman tersebut.

Selian itu pemeriksaan juga akan melibatkan ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat tetap tenang. Percayakan dan berikan ruang kepada penyidik untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional, objektif berdasarkan alat bukti.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum. “Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian,” imbuhnya.(Omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *