oleh

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Kembali Rabu Lusa

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kembali dipanggil penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Firli akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan  terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12/2023) lusa.

Sesuai surat panggilan, Firli diminta hadir pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam. “Dijadwalkan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu 6 Desember 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/12/2023).

Tersangka Firli Bahuri akan diperiksa tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri katanya telah diterima yang bersangkutan pada Minggu (3/12/2023).

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya pada Jumat (1/12/2023) telah diperiksa sebagai tersangka  Bareskrim Polri. Saat itu,

Firli diperiksa tim penyidik gabungan selama 10 jam. Sejauh ini, penyidik  belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Alasannya menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa karena belum diperlukan. “Penahanan belum diperlukan,” ujar Arief.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *