BOGOR – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Jawa Barat dan Polres Bogor, mengusut secara serius dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Anjar di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dugaan pengeroyokan tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Bogor melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, yang dibuat pada 6 Agustus 2026.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya mendukung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto untuk memerintahkan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardi Lestanto memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurut Sugeng, perkara tersebut diduga berkaitan dengan konflik agraria antara warga atau petani penggarap dengan PT Prima Mustika Candra (PMC), perusahaan pengembang yang disebut mengklaim memiliki hak atas lahan yang menjadi objek sengketa.
“IPW meminta kepolisian mendalami dugaan adanya pengerahan massa atau kelompok orang yang diduga diperintahkan pihak PT PMC untuk mengusir dan melakukan penganiayaan terhadap para petani penggarap,” kata Sugeng Senin (17/8/2026).
IPW juga menyebut, nama Entong Kukuh yang disebut sebagai Direktur Utama PT PMC. Namun, dugaan keterlibatan maupun pemberian perintah dalam aksi kekerasan tersebut, menurut IPW, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Karena itu, IPW meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Entong Kukuh, untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan, perintah, atau bentuk pertanggungjawaban pidana dalam dugaan pengeroyokan.
IPW menyatakan, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, mengenai keterlibatan seseorang, dalam tindak pidana tersebut, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sugeng menilai, persoalan penguasaan atau kepemilikan tanah, tidak boleh diselesaikan dengan pengerahan massa, intimidasi, maupun kekerasan.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa mengenai hak atas tanah, para pihak harus menempuh mekanisme hukum, termasuk melalui gugatan perdata di pengadilan, bukan melakukan tindakan sepihak.
“Persoalan antara perusahaan dengan masyarakat atau petani penggarap tidak boleh diselesaikan melalui cara-cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
IPW menyebut, para petani penggarap di Desa Sukajaya, telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar 1970, dan menggantungkan kehidupan dari lahan yang mereka kelola.
Namun, terkait status dan kepemilikan tanah, IPW menegaskan bahwa persoalan tersebut, harus ditentukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.
IPW juga menyoroti status lahan yang menjadi objek konflik. Berdasarkan informasi yang diterima IPW, lahan yang diklaim PT PMC, disebut telah terlantar cukup lama, dan sebelumnya berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir.
IPW menegaskan, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui data dan dokumen pertanahan yang sah.
Penentuan mengenai pihak yang memiliki hak atas tanah, menurut IPW, bukan kewenangan sepihak, melainkan harus berdasarkan ketentuan hukum.
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil tindakan sendiri, dengan menggunakan kekuatan massa untuk menguasai, mengusir, atau melakukan kekerasan terhadap pihak lainnya,” kata Sugeng.
IPW juga meminta pemerintah, kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah bersikap independen, dan tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan kekerasan, maupun penggusuran secara sepihak.
IPW menilai, aparat negara harus memastikan seluruh pihak dalam konflik agraria, mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Kepolisian juga diminta memastikan, tidak terjadi intimidasi maupun kekerasan terhadap warga, yang sedang mempertahankan sumber penghidupannya.
Menurut IPW, penanganan laporan dugaan pengeroyokan tersebut menjadi penting untuk mencegah konflik agraria di Desa Sukajaya berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.
IPW pun mendesak Polda Jawa Barat dan Polres Bogor mengusut Laporan Polisi Nomor LP/B/1850/VIII/2026/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT secara profesional, transparan, dan objektif serta memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (yd/fs)








Komentar