JAKARTA – Seorang pasien bernama Irawan Wangsa (67) mengaku menjadi korban dugaan malapraktik dan pemalsuan tanda tangan di Rumah Sakit (RS) M Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Namun pihak RS M melalui stafnya ketika dikonfirmasi membantah tuduhan itu, apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
Diceritakan korban, saat itu ia mendatangi RS M untuk melakukan pengecekkan penyakit jantung yang dideritanya pada bulan November 2021 yang lalu. “Saat itu yang menangani perihal penyakit saya adalah Prof. Dr TSS, Sp.JP.SP.PD.KKV, yang merupakan ahli jantung. Dokter saat itu menyarankan saya harus segera di kateter (kateterisasi jantung atau pasang ring),” kata Irawan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Pada hari yang ditentukan untuk dilakukan operasi kateterisasi jantung, Irawan menunggu sangat lama, namun Prof. Dr TSS belum juga datang. “Salah satu suster menyuruh saya meminum obat Clopidogrel sebanyak 5 butir dan obat penenang sebanyak 2 butir kemudian saya di bawa ke kamar operasi,” ujarnya.
Dalam keadaan tidak sadar lanjut Irawan, pihak rumah sakit melakukan kateterisasi jantung. Karena Irawan dalam keadaan tidak sadar, dia tidak mengetahui siapa yang melakukan operasi.
Belakangan Irawan Wangsa baru mengetahui saat sidang kode etik di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI),bahwa yang melakukan kateterisasi adalah Dr LL yang merupakan asisten Prof. Dr TSS. Padahal dari awal Irawan Wangsa hanya bersedia ditangani oleh Prof.Dr TSS untuk melakukan kateterisasi.
“Dr LL hanya asisten Dr TSS, tentu tidak sehebat keahlian Prof. Dr TSS . Kalau tidak terjadi masalah, tidak apa apa tapi nyatanya terjadi masalah dengan telinga saya sebelah kiri mengalami kerusakan dan berdengung, sehingga sangat mengganggu, “kata Irawan.
Irawan tanya suster tentang keberadaan Prof. Dr TSS dan dia hanya mendengar sayup-sayup suara suster yang mengatakan Dr TSS sedang di toilet. “Hingga kateterisasi selesai saya belum sadarkan diri. Istri saya menyaksikan saya keluar dari ruangan operasi dalam keadaan tak sadar, “ungkap Irawan Wangsa.
Setelah sadar, Irawan menyebut diharuskan membayar biaya sebesar Rp195 juta. Setelah operasi kateter Irawan mengeluh mengalami efek lainnya, telinga sebelah kirinya mengalami kerusakan dimana hingga saat ini selalu berdengung sehingga pendengarannya terganggu.
Irawan dan juga istrinya mengaku tidak pernah mengisi formulir persetujuan operasi kateter jantung dan dia juga mengaku tidak merasa menandatangani formulir tersebut.
Ketika dia meminta tanggung jawab pihak RS M dan juga Dr TSS untuk ganti rugi materi dan immateri, mereka tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut. Irawan mengadukan kasus dugaan malapraktik itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan pengaduan Nomor 26/P/MKDKI/IX/2022.
Namun ditolak dengan alasan tidak ditemukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran terhadap teradu. Irawan juga sempat melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan laporan meminta perlindungan hukum adanya kateterisasi dimana dirinya diduga diberikan obat penenang hingga tak sadarkan diri.
Namun laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti. Hingga saat ini setelah hampir dua tahun, tuntutan yang diajukannya kepada pihak Rumah Sakit M maupun kepada Prof. Dr TSS belum berhasil. Namun Irawan mengaku akan terus berjuang mencari keadilan serta kejujuran Prof. Dr TSS.
Sementara itu pihak Rumah Sakit M melalui dua orang stafnya saat dikonfirmasi pada, Senin (27/11/2023) mengatakan bahwa operasi terhadap Irawan Wangsa sudah sesuai prosedur.
Mereka mengatakan bahwa Irawan Wangsa sebelum dilakukan operasi telah mengisi formulir dan telah menandatangani formulir tersebut. Dua staf itu juga memperlihatkan formulir persetujuan untuk kateterisasi, namun disitu tidak ada tanda tangan Irawan sesuai dengan KTP, melainkan hanya paraf Irawan dan paraf Prof Dr TSS.
Disamping itu, formulir yang diperlihatkan itu juga terlihat buram, terkesan hanya foto copy sehingga paraf tersebut tidak terlalu jelas. Dua staff RS M itu juga mengatakan bahwa pengaduan Irawan Wangsa ke MKDKI telah ditolak karena tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Prof. Dr TSS.
Begitupun dengan laporan Irawan ke Polres Jakarta Selatan, telah dihentikan karena tidak ada bukti yang kuat. “Dengan demikian pihak rumah sakit merasa telah memiliki dua poin yang cukup atas dua laporan yang dilakukan oleh Irawan yang tidak bisa dibuktikan tersebut. Rumah sakit menganggap, semua sudah selesai dan tidak ada masalah lagi, ” ujar salah satu staf bernama Fira.
Keduanya juga melarang untuk tidak memfoto dan mengcopy formulir yang diperlihatkan tersebut.
“Kalau hanya paraf gampang ditiru. Tapi kalau tanda tangan saya yang sesuai di KTP, tidak mudah untuk ditiru. Yang ingin saya minta adalah, pihak RS M bisa membuktikan bahwa ada tanda tangan saya dan tanda tangan istri saya, tetapi bukan paraf seperti yang mereka perlihatkan,” tegas Irawan.(Omi/fs)







Komentar