JAKARTA – Terbongkarnya praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat, merupakan hasil pengungkapan bersama dari Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkotika Mabes Polri dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta.
Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Jakarta Wachid Wibowo mengatakan, kasus yang terungkap di dua tempat hiburan malam berbeda itu merupakan joint operation (operasi gabungan) yang dilakukan pihaknya bersama pihak kepolisian.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan Lapas dan Rumah Tahanan Negara,” kata Wachid, Jumat (15/5/2026).
Wachid menambahkan, di Lapas Cipinang terus diperkuat melalui pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Pihaknya pun tak ada toleransi terhadap narkoba, handphone ilegal, maupun berbagai bentuk penyimpangan lainnya. “Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk petugas, akan kami tindak tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Wachid menjelaskan, pihaknya siap bekerja sama dan mendukung penuh untuk pengembangan kasus narkoba jika memang melibatkan narapidana di Lapas Cipinang. “Kami mendukung sepenuhnya untuk pengungkapan dan pengembangan perkara yang dilakukan Dirtipid Narkotika Bareskrim, kami siap bekerja sama dengan untuk membongkar kasus ini. Dan jika ada warga binaan kami yang terlibat kami juga akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Dikatakan Wachid, dukungan yang diberikan adalah dengan memberikan kemudahan untuk melakukan penyelidikan bila memang masih diperlukan. Bahkan saat ini, jajaran Lapas Cipinang sudah langsung bergerak melakukan koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri. “Kami juga terus berupaya memperkuat pengamanan internal guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Satgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan, pengungkapan kasus yang didapat dari sejumlah tempat hiburan malam, merupakan hasil kordinasi dan kerjasama dengan pihak lapas kelas 1 Cipinang. “Pengungkapan ini merupakan hasil kordinasi yang baik dengan pihak lapas sehingga kasus peredaran ekstasi dan Vape mengandung etomidate bisa diungkap dengan cepat,” ujarnya.
Dikatakan Kevin, ketika pihaknya mendapat informasi dan dilakukan pemeriksaan awal terhadap jaringan narkotika ini, pihaknya langsung berkerja sama dengan pihak lapas. Pasalnya, para pelaku merupakan jaringan teroganisir yang selama ini menjalankan bisnis haramnya. “Saat ini para pelaku dengan sejumlah barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya, sambung Kevin, berterima kasih kepada pihak lapas yang telah berkoordinasi dengan baik dalam proses pengungkapan ini. Dimana mereka yang diduga terlibat dapat dengan mudah dilakukan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. “Dukungan yang diberikan dari Lapas memudahkan kita dalam pengungkapan ini,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar bisnis haram peredaran narkoba dibalut tempat hiburan malam melalui metode Undercover Buy
Kasus itu terbongkar dari informasi peredaran narkoba yang telah berlangsung belasan tahun di tempat hiburan malam B Fashion Hotel daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, secara sistematis. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 14 orang tersangka diamankan dari beberapa lokasi. (Ifand/fs)







Komentar