JAKARTA–Sebanyak 857 cartridge berisi etomidate (narkoba) yang hensak diedarkan di Dumai, Riau digagalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringanya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (24/8/2026) mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AG yang bertugas sebagai kurir.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika di wilayah Dumai dan Pekanbaru, Riau. Pengedar barang terlarang ini diduga bagian dari jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Mereka memilih jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya di perairan Rupat, Riau. Hasil penyelidikan dan penyidikan, tim akhirnya menangkap tersangka AG.
Dari tangannya disita sebuah tas berisi sembilan bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 857 buah cartridge berisi etomidate. Dalam pemeriksaan tersangka AG mengaku diperintah seseorang bernama Fahmi yang merupakan orang Aceh untuk menjemput narkoba di wilayah Dumai.
AG mengaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta setelah pekerjaan sebagai kurir selesai dan berhasil. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 857 cartridge berisi etomidate, uang tunai Rp260 ribu sebagai upah jalan, satu unit telepon genggam dan satu unit mobil. Dari 857cartridge ini diperkirakan bernilai total Rp2,5 miliar.(Omi/fs)








Komentar