oleh

Hari Ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Diperiksa KPK Saksi Kasus Pengurusan SHGB PT Summarecon

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hari ini, Rabu (7/10/2026) dijadwalkan diperiksa penyidik KPK. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid. “Untuk pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Materi apa yang akan dikorek penyidik dari mulut Nusron, Budi Prasetyo belum mau mengungkapkan. “Hal itu akan disampaikan seusai saksi menjalani pemeriksaan,” ujarnya. Pihak KPK meyakini Menteri Nusron Wahid akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Kepatuhan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka. Keempat orang itu ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keempat orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu di Bogor.

Selain empat orang kepercayaan Nusron Wahid, penyidik KPK juga menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

Dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Bogor, penyidik KPK menyita uang tunai hingga ratusan juta rupiah dalam 20 koper. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pengurusan SHGB milik Summarecon yang sebagian lahan yang dikelola perusahaan properti itu masih bersengketa. (Omi/jo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *