oleh

Pengungkapan Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok Hasil ‘Joint Operation’ Bareskrim dan Rutan Surabaya

SURABAYA – Pengungkapan sabu seberat 5 kilogram jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok, merupakan hasil dari ‘joint operation’. Kasus ini terungkap setelah Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat dalam membongkar kasus tersebut.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, respons cepat pihaknya mendukung pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika di Surabaya. Di mana jajaran Rutan Kelas I Surabaya langsung melakukan koordinasi intensif bersama Bareskrim Polri serta memperkuat pengamanan internal guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

“Warga binaan yang diduga terkait dalam jaringan ini sudah diamankan di straft sel guna kepentingan pengamanan, pengawasan, serta pendalaman lebih lanjut sebagai langkah antisipatif dan pengendalian situasi internal,” kata Tristiantoro, Selasa (15/9/2026), dalam keterangannya yang didapat POSKOTAONLINE.COM.

Dikatakan Tristiantoro, selain mengamankan terduga pelaku berinisial AS yang disebut sebagai pengendali, pihaknya juga mengamankan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sebagai langkah konkret, jajaran pengamanan Rutan Kelas I Surabaya juga sudah melaksanakan razia penggeledahan isidentil di blok hunian warga binaan untuk mencegah kasus ini kembali terulang,” ujar Tristiantoro.

Karutan menambahkan, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum dan tidak akan menoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun. Pengamanan internal, razia, dan langkah pengendalian langsung dilakukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen kami dalam menjaga keamanan serta integritas pemasyarakatan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Jika dalam proses pendalaman ditemukan adanya ketertlibatan, kami akan mendukung segala proses penegakan hukumnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Tristiantoro.

Langkah cepat yang dilakukan Rutan Kelas I Surabaya menjadi bagian dari implementasi nyata 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam pemberantasan narkoba dan berbagai modus penipuan di lingkungan lapas dan rutan.

“Rutan Kelas I Surabaya berkomitmen untuk Zero Halinar, serta menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan,” terang Tristiantoro.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Subdit IV, Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu jaringan Jakarta-Surabaya-Lombok.

“Dalam pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SZ, serta barang bukti berupa 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan dalam ban serap mobil. Untuk teman tersangka yang turut membantu proses barang bukti masuk ke ban serapan. Tersangka lainnya berinisial DA masih dalam proses pengejaran (DPO). Menurut keterangan tersangka pengendali jaringan ini adalah berinisial HF yang masih terus kami buru (DPO),” kata Dirtipidnarkoba Mabes Polri Brigjen Pol. Eko Hadi.

“Penindakan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.10 WIB, di Pelabuhan Terminal Roro Jamrud, Jalan Perak, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Nilai barang bukti sabu diperkirakan mencapai ± Rp975.258.000, dan berpotensi menyelamatkan sekitar 27.091 jiwa untuk barang bukti sabu,” tambah Brigjen Eko. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *