BOGOR — Indonesia Police Watch (IPW) meminta Bareskrim Polri menangani secara profesional dan akuntabel laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar. Kasus ini menyeret seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang investor asal Malaysia dan telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026.
IPW mendorong agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum hingga diperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional dan objektif.
Menurutnya, hak pelapor perlu mendapat perhatian, namun proses pemeriksaan tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
“Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel,” kata Sugeng di Jakarta, Senin (27/8/2026).
Sugeng meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa seluruh materi laporan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Menurut dia, status F sebagai anggota Polri aktif tidak boleh memengaruhi proses penanganan perkara.
“Yang dilaporkan harus dilayani melalui satu proses pemeriksaan yang profesional,” ujarnya.
Ia menilai penanganan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum bagi pelapor, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sugeng menegaskan, proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Sugeng, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik,” ujar Sugeng.
Selain meminta proses hukum berjalan transparan, Sugeng turut menyoroti dugaan penggunaan status F sebagai anggota Polri yang disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas tersebut.
Ia mengingatkan bahwa anggota Polri semestinya lebih fokus menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Sugeng, keterlibatan anggota kepolisian dalam aktivitas bisnis berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terjadi perselisihan dengan pihak lain.
Persoalan tersebut dapat berada di ranah perdata, seperti wanprestasi, maupun berkembang menjadi perkara pidana apabila kemudian ditemukan unsur penipuan.
“Anggota Polri sebaiknya tidak melakukan bisnis,” ujarnya.
Sugeng mengatakan aktivitas bisnis yang melibatkan anggota Polri juga berpotensi berdampak terhadap citra institusi apabila terjadi sengketa hukum.
“Karena dengan berbisnis, ada potensi timbulnya masalah dispute hukum,” katanya.
Kini, laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi senilai Rp58,5 miliar tersebut menjadi perhatian karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota Polri aktif berpangkat Kombes.
Penanganan Bareskrim Polri akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar pidana yang cukup atau justru berkaitan dengan persoalan keperdataan.
IPW berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
Dengan demikian, proses hukum dapat memberikan kepastian kepada pelapor sekaligus memastikan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan terhadap pihak yang dilaporkan. (yd/fs)







Komentar