oleh

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dijadwalkan pekan ini diperiksa penyidik KPK. Statusnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan lahan.

Surat panggilan sudah dikirimkan penyidik KPK pekan lalu kepada Nusron Wahid. Pemanggilan dilakukan berkaitan dengan desakan publik terkait adanya orang kepercayaan menteri yang diduga mengendalikan birokrasi pertanahan dari luar struktur kementerian yang ditangkap KPK.

Ketua KPK Setyo Budianto membenarkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara resmi kepada Nusron. “Setahu saya penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau tidak salah jadwalnya minggu ini,” kata Setyo Budianto, Selasa (6/10/2026), sebagaimana dikutip media ini.

Ketua KPK Setyo berharap Nusron dapat memenuhi panggilan sebagai kewajiban hukum setiap warga negara agar proses penyidikan menjadi terang. “Saya yakin harusnya surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bogor dan Jakarta pada Senin (14/9/2026).

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.

Kemudian Muhammad Fakhry selaku orang kepercayaan menteri, Erwin juga orang kepercayaan menteri serta Rizal Pahlefi. Kasus ini kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut Taufik, sebagian dari tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris. Bahkan para ahli waris memegang sertifikat hak milik atas tanah-tanah yang dikelola perusahaan properti tersebut.

Sebelumnya para pemilik tanah mengajukan gugatan perkara ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon. SHGB tersebut diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor dengan pihak tergugat Kakanwil Jawa Barat dan Kakantah Bogor. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *