KUNINGAN- Orang tua siswa baru pada beberapa TKN (Taman Kanak-kanak Negeri) di wilayah Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga merogoh kocek ratusan ribu rupiah. Keuangan itu disebut-sebut dibayarkan sebagai dana awal tahun ajaran baru 2026-2027.
Hal tersebut salah satunya diakui Kepala TKN Cirahayu Euis Rostika ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, di tempat kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, untuk awal tahun ajaran 2026-2027 bagi siswa baru ada biaya pembelian baju seragam sebesar 380 ribu rupiah. Selain itu lanjutnya, ditetapkan juga pembayaran untuk kebutuhan alat tulis siswa selama satu tahun sebesar 150 ribu rupiah.
“Untuk pembelian baju seragam tidak ada paksaan kepada orang tua siswa, silahkan mau beli sendiri juga diperbolehkan,”ucap Kepala TKN Cirahayu itu.
Pada tempat lain, Kepala TKN Panyosogan Eti Sahati membenarkan jika pihaknya juga ada menetapkan dana awal tahun pelajaran 2026-2027 bagi siswa baru sebesar 580 ribu rupiah.
“TKN Panyosogan hanya pembiayaan itu, guna menutupi kebutuhan siswa selama satu tahun dan tidak ada dana SPP dalam setiap bulannya,”ungkap Kepala TKN Panyosogan.
Hal senada disampaikan juga Kepala TKN Cikaduwetan, Sumini. Ketika dikunjungi POSKOTAONLINE.COM., dia mengatakan jika pihaknya pun ada biaya awal tahun pelajaran bagi siswa baru.
“Iya berdasarkan hasil musyawarah orang tua siswa diputuskan ada pembiayaan untuk kepentingan yang akan dikembalikan manfaatnya kepada siswa, seperti baju seragam itu,”ujarnya.
Sementara itu, salah seorang pemerhati pendidikan di Kabupaten Kuningan, Drs.M Rahmat Hardiana mengemukakan, larangan biaya pendidikan membebankan kepada orang tua siswa di sekolah terutama milik pemerintah (negeri) itu sudah kuat, baik ditinjau dari peraturan pemerintah pusat maupun merunut pada peraturan pemerintah daerah.
Bahkan, khususnya di Jawa Barat sambung Rahmat, ada aturan berupa Surat Edaran (SE)
Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Nomor 42 dan 43 Tahun 2025 tentang larangan biaya pendidikan yang dibebankan kepada siswa/orang tua siswa.
“Sekolah yang ada di Jawa Barat tidak boleh memungut biaya untuk kegiatan apapun. Pendidikan harus menjadi hak semua anak tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua”ujar Rahmat mengutip dari Surat Edaran Gubernur KDM.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Dikmas, Dicky Mahardika, S.E., M.Si.,menyatakan pihaknya merespon informasi yang disampaikan dari lapangan.
“Kami dari bidang di Disdik Kabupaten Kuningan Insya Allah akan sesegera mungkin untuk turun langsung ke lembaga (TKN-red) dimaksud guna melakukan pembinaan,”tulis Kabid Dicky kepada POSKOTAONLINE.COM. (Cep)







Komentar