oleh

Eksekusi Ricuh, Obyek Pembongkaran Berbeda Dengan Putusan

POSKOTA.CO    Pelaksanaan eksekusi   Ruko 3 ,5 lantai di  Pintu Kecil Jakarta Barat ricuh, dikarenakan dalam amar   Putusan  Mahkamah Agung RI menyebutkan objek  Eksekusi  Rumah namun pelaksanaan  Ruko..

Eksekusi  yang dilaksakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ,Rabu  31/8/2022 di obyek sengketa diduga ngawur  karena penetapan  yang dikeluarkan  Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat  berbeda dengan putusan.

Kuasa Hukum, Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH, Doddy Maryanto SH,  protes keras karena  penetapan  eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat  Sohe keliru  menyebutkan bangunan rumah  namun kenyataan yang eksekusi Ruko 3,5 lantai “Disini cacat hukum nya,” ujar pengacara.

Perkara tercatat. No. 800/Pdt.G/2016/PN/JKT BRT. Tanggal 13 Desember 2016,  menurut Kuasa Hukum Theodorus Wowor bertentangan  dengan  amar putusan   dan seharusnya cacat hukum sehingga harus dibatalkan.

  IE Sidharta Istanto , pemilik bangunan Ruko 3 ,5  mengatakan  bangunnya berdiri sesuai prosedur dan memiliki  Surat Ijin Mendirikan  Bangunan dengan nomor 31/8.1/31.73/-1.785.512/2016  sehingga sudah  ketentuan pemerintah sudah  sesuai   ketentuan Pemerintah.

Adapun tanah  dan bangunan  Ruko yang terletak di Jalan. Pintu kecil No.23 Rt.002 – Rw.02 Jakarta Barat. dibeli dari Iwan Chandra Sinyem juga sudah  Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No. 02942 atas nama Sidharta Istanto termohon eksekusi .

Diceritakannya, saat proses membangun tidak ada yang   keberatan dari pihak manapun. Namun begitu  selesai pembangunan pada bulan Nopember 2016, tiba-tiba lada tanggal  14 Desember 2016 ada yang mengklem yakni Wiranata Tanzil.

“Klien kami membangun Ruko ini dengan uang  sendiri bukannya  menggunakan uang pemohon eksekusi Wiranata Tanzil.

Kuasa Hukum  tergugat telah mengirim surat  untuk  mohon penundaan pelaksanaan. eksekusi karena ada kesalahan fatal.

Ditambahkan WiradinataTanzil   tidak bisa menunjukkan  bukti kepemilikan surat sertifikat,

Sedangkan IE Sidharta Istanto   memiliki dokumen yang sah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Jakarta Barat serta Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan Sertifikat tersebut hingga kini  tidak ada yang mengajukan permohonan pembatalan di   Pengadilan Tata Usaha Negara . Namun  pengadilan Jakarta Barat  Rabu 31/8 /2022.tetap saja mengerahkan aparat dan Protes dari  termohon tak digubris sehingga  Bangunan    ruko 3, 5  lantai berhasil. dikosongkan  petugas. (Ferry)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *