POSKOTA.CO – Pelaksanaan eksekusi Ruko 3 ,5 lantai di Pintu Kecil Jakarta Barat ricuh, dikarenakan dalam amar Putusan Mahkamah Agung RI menyebutkan objek Eksekusi Rumah namun pelaksanaan Ruko..
Eksekusi yang dilaksakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ,Rabu 31/8/2022 di obyek sengketa diduga ngawur karena penetapan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat berbeda dengan putusan.
Kuasa Hukum, Theodorus Wowor SH MH, A. Chairul Mallombasang SH, Doddy Maryanto SH, protes keras karena penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri jakarta Barat Sohe keliru menyebutkan bangunan rumah namun kenyataan yang eksekusi Ruko 3,5 lantai “Disini cacat hukum nya,” ujar pengacara.
Perkara tercatat. No. 800/Pdt.G/2016/PN/JKT BRT. Tanggal 13 Desember 2016, menurut Kuasa Hukum Theodorus Wowor bertentangan dengan amar putusan dan seharusnya cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
IE Sidharta Istanto , pemilik bangunan Ruko 3 ,5 mengatakan bangunnya berdiri sesuai prosedur dan memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan dengan nomor 31/8.1/31.73/-1.785.512/2016 sehingga sudah ketentuan pemerintah sudah sesuai ketentuan Pemerintah.
Adapun tanah dan bangunan Ruko yang terletak di Jalan. Pintu kecil No.23 Rt.002 – Rw.02 Jakarta Barat. dibeli dari Iwan Chandra Sinyem juga sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan No. 02942 atas nama Sidharta Istanto termohon eksekusi .
Diceritakannya, saat proses membangun tidak ada yang keberatan dari pihak manapun. Namun begitu selesai pembangunan pada bulan Nopember 2016, tiba-tiba lada tanggal 14 Desember 2016 ada yang mengklem yakni Wiranata Tanzil.
“Klien kami membangun Ruko ini dengan uang sendiri bukannya menggunakan uang pemohon eksekusi Wiranata Tanzil.
Kuasa Hukum tergugat telah mengirim surat untuk mohon penundaan pelaksanaan. eksekusi karena ada kesalahan fatal.
Ditambahkan WiradinataTanzil tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan surat sertifikat,
Sedangkan IE Sidharta Istanto memiliki dokumen yang sah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional(BPN) Jakarta Barat serta Ijin Mendirikan Bangunan dari Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta.
Bahkan Sertifikat tersebut hingga kini tidak ada yang mengajukan permohonan pembatalan di Pengadilan Tata Usaha Negara . Namun pengadilan Jakarta Barat Rabu 31/8 /2022.tetap saja mengerahkan aparat dan Protes dari termohon tak digubris sehingga Bangunan ruko 3, 5 lantai berhasil. dikosongkan petugas. (Ferry)







Komentar