JAKARTA–Setelah lima tahun berjuang, Katarina Bonggo korban (pelapor) kasus pemalsuan akta otentik dan keterangan palsu akhirnya memenangkan laporannya terhadap mantan mertuanya Aky
Tag: Putusan MA
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





