oleh

Prof Gayus Lumbuun Sebut Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub dan Cawagub Merupakan Putusan Progresif

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 tentang batasan usia Cagub dan Cawagub menimbulkan dua sisi pemikiran yang berbeda. Sebagian masyarakat menilai keputusan tersebut sebagai putusan yang progresif, disisi lain ada juga yang menganggap itu sebagai putusan yang destruktif. Progresif bermakna demokratis, responsif dan adil, sedangkan destruktif dimaknai merusak.

Namun, terlepas dari dua pemikiran yang ekstrem tersebut Mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun kembali mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU No 9 tahun 2020 terkait batas usia Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) merupakan solusi hukum terhadap upaya menghadirkan keadilan dalam masyarakat yang tidak tertampung dalam hukum atau perundang-undangan yang tertulis saat ini.

“Saya berharap kita semua berada pada satu pemikiran yang sama bahwa baik putusan MK maupun putusan MA merupakan solusi hukum terhadap upaya menghadirkan keadilan dalam masyarakat yang tidak tertampung dalam hukum atau peraturan perundang-undangan yang tertulis saat ini, yang harus menunggu perubahan atau revisi peraturannya,” kata Prof Gayus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Menurut Prof Gayus, salah satu ciri pokok kekurangan dari hukum tertulis yaitu tertinggal dari dinamika kehidupan masyarakat. Bahkan ada yang berpendapat, bahwa 2 hukum tertulis itu, pada dasarnya sudah tertinggal dari kebutuhan masyarakat sejak pada hari ditetapkan atau diundangkannya.

Karenanya kehadiran sistem Judicial Review baik terhadap UU yang ada pada MK dan Judicial Review terhadap peraturan Perundang-Undangan di bawah UU yang menjadi kewenangan MA merupakan solusi konstitusional terhadap kelemahan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini dalam menghadapi dinamika kehidupan ekonomi, politik, sosial dan budaya.

“Tujuannya adalah tidak lain hukum atau peraturan perundangundangan yang ada tidak menjadi penghalang dalam menciptakan keadilan saat ini dan ditunda di kemudian hari setelah atau menunggu proses revisi oleh pemerintah dan DPR yang biasanya menunggu waktu yang lama,” tegas mantan anggota Komisi III DPR tersebut.

Putusan yang Progresif

Prof Gayus sendiri menilai bahwa putusan MA dimana dalam pasal perubahan tertulis “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”, merupakan putusan yang progresif. Argumentasinya tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan KPU menempatkan persyaratan usia sebagai bagian dari persyaratan seseorang mendaftar sebagai calon.

“Persyaratan waktu pendaftaran sebagai calon “mempersempit” atau menutup peluang dan kesempatan “bagi penduduk” atau warga negara untuk terlibat atau berpartisipasi. Membatasi warga untuk terlibat dalam hak menjadi indikator dari regulasi yang kurang berkarakter demokratis. Konstitusi mesyaratkan usia dalam jabatan, bukan sebagai calon,” jelas Prof Gayus.

Ia mencontohkan untuk syarat usia yang diatur dalam UUD 1945 sebagaimana tercermin pada Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebagai jabatan dan bukan mengatur perihal syarat calon presiden maupun syarat calon wakil presiden. Dalam konteks persyaratan Cagub dan Cawagub maka persyaratan ketika pelantikan lebih mendekati norma yang diatur dalam konstitusi serta lebih membuka ruang dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara sehingga bersifat demokratis, komprehensif dan responsif.

Selain itu, lanjut Prof Gayus, progresif juga bermakna belajar dari kesalahan, melakukan evaluasi diri dan bangkit dari kegagalan.

Sedang mereka yang menganggap bahwa putusan MA bersifat destruktif seperti halnya disampaikan Mahfud MD menurut Prof Gayus lebih didasarkan pada suatu asumsi bahwa aturan tersebut hanya menguntungkan individu 3 atau orang tertentu. Hal ini akan semakin kuat kalau dibaca secara politik praktis, kecurigaan untuk meloloskan orang tertentu, apalagi terhadap lawan politik maka penilaian tersebut menjadi sangat subyektif dan konservatif.

“Pemikiran Bapak Mahfud MD yang mengatakan bahwa putusan MA tersebut sebagai hal yang destruktif adalah upaya yang menyesatkan publik sebagai kehendaknya sendiri yang berbeda dengan sifat progresifnya putusan MA tersebut,” kata Prof Gayus.

Pengertian destruktif dapat diartikan pula sebagai sifat perilaku yang cenderung mengganggu kelancaran proses, tidak berfaedah mengarah kepada dasar pikiran yang negatif dan kepada suatu konflik atau pertentangan.

Bagi Prof Gayus, putusan MA ini memberikan kesempatan yang lebih luas khususnya kaum muda yang layak untuk menjadi pemimpin daerah yang terkendala usia dengan batasan pada saat pendaftaran dan penetapan atau dilantik.

Adapun UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 7 huruf e tidak mencantumkan batas sejak pendaftaran/penetapan ataupun dihitung sejak pelantikan, namun KPU RI melalui PKPU No. 9 Tahun 2020 Pasal 4 huruf d menetapkan batas usia calon sejak penetapan.

Menurut pandangan Prof Gayus, pemikiran tentang melawan sifat progresif adalah suatu sifat konservatif yang selalu mengkritik saingan mereka untuk membuat alasan didasarkan kepada apa yang mereka anggap benar dan diinginkan yang ditopang oleh kumpulan sentimen dan tidak disertai dengan dogma ideologis.

“Jadi sekali lagi, putusan MA adalah putusan yang komprehensif dan progresif untuk bangkit dari kegagalan seperti kebebasan berdemokrasi yang baik sebagai kedaulatan rakyat dengan tidak menyalahgunakannya sebagai alat berpolitik untuk kepentingan sesaat dengan perimbangan konsep nomokrasi yaitu dengan mengatasinya melalui kedaulatan norma atau kedaulatan hukum yang dilakukan melalui Judicial Review demi kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya. (*/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *