POSKOTA.CO – Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 52 kasus kejahatan jalanan selama dua pekan terakhir. Modusnya, para pelaku berpatroli di malam hari mencari tempat sepi untuk mencari mangsa dan bergerak secara berkelompok.
Aksi kejahatan yang dialkukan para pelaku cukup meresahkan masyarakat, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku biasanya mencegat korban di tengah jalan dan merampas barang bawaan serta sepeda motor yang digunakan.
“Pertama kasus curas di wilayah Tambun Bekasi, laporan polisi 26 September 2021 di Tambun dengan korban A dengan empat tersangka,” kata Kombespol Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Sedang satu pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama, EH alias B diketahui sebagai otak pelaku yang menodongkan celurit ke korban kemudian melakukan pembacokan terhadap korban. EH yang mengatur strategi dan melakukan perampasan.
Kedua, SB alias S peran joki yang membonceng A alias KA yang masih DPO. Ketiga, RH alias P joki yang berboncengan dengan EH. Kemudian keempat, RA alias A ini yang menyediakan sajam berupa dua celurit yang disiapkan untuk aksi dengan teman-temannya.
Modusnya, para pelaku secara bersama-sama dua atau tiga motor bergerak untuk mencari tempat sepi, melihat situasi apakah ada korban. Biasanya mereka bergerak pukul 00.30 WIB. “Ketika melihat korban lewat di tempat sepi, pelaku memepet korban untuk berhenti dan mengambil barang milik korban termasuk sepeda motornya,” ujar Yusri.
Ketika korban melakukan perlawanan diancam dengan celurit sehingga kendaraan dan handphone korban dibawa kabur pelaku. Tim Resmob juga melakukan penyelidikan kasus perampasan pada 3 Oktober 2021 yang dilakukan dua pelaku di daerah Legok, Banten.
Pelaku FM selaku eksekutor yang merupakan residivis, tapi masih anak di bawah umur dengan joki berinisial S. “FM ditangkap pada 7 Oktober 2021 di KS Tubun, Jakarta Barat. Sedangkan S ditangkap di Legok,” tutur Yusri Yunus.
Sedangkan kasus ketiga, Tim Resmob Polda Metro Jaya ungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi pada 26 September 2021 di daerah Rawalumbu, Bekasi.
Lima pelaku beraksi di tempat sepi, mencari korbannya. Pelaku membacok korban berinisial FS sebanyak tiga kali. “Pelaku berinisial FH, MS, MA yang berperan sebagai joki, AM dan MA alias C, tidak segan-segan membacok korban,” terangnya.
“Para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.” tambahnya. (omi)







Komentar