JAKARTA – Seorang pria berinisial RD alias D (25) ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Pria ini diduga pelaku kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain membunuh korban, RD juga membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban. Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Bunderan Kamal, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pelaku ditangkap Tim Gabungan Subdit III Tahbang/Resmob pada Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 00.30 WIB.
“RD telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap pengemudi ojek online dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Iman Imanuddin kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (12/7/2026), sekitar pukul 03.50 WIB. Korban ditemukan sesama pengemudi ojek online dalam kondisi mengalami luka dan sudah tidak sadarkan diri sebelum kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa F. Marasabessy menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu pemeriksaan saksi-saksi, observasi di sekitar lokasi, serta analisis rekaman kamera pengawas atau cctv.
Hasilnya tim memperoleh rekaman cctv yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap tersangka di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau, telepon genggam milik tersangka, telepon genggam milik korban, dompet berisi kartu identitas, dan sepasang sandal.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana maupun gangguan keamanan.
“Bisa lapor langsung ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan kepolisian 110. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberikan respons cepat dan menjaga keamanan bersama,” ujarnya. (*/omi)







Komentar