JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) asala Brunei Darussalam berinisial MIA ditangkap penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pria asing itu diduga terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan temannya sesama WNA Brunei berinisial MHF.
Peristiwa yang merenggut nyawa itu terjadi di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang diduga akibat hantaman benda keras, kemudian dinyatakan meninggal dunia. Penganiayaan sadis itu terjadi pada Rabu (6/5/2026), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Selasa (26/5/2026), mengatakan, tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka menurut AKBP Resa ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta menganalisis rekaman cctv di sekitar lokasi.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, yakni pakaian dan sepatu milik pelaku serta tangkapan layar rekaman cctv di lokasi kejadian.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Polisi menjerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*/omi)







Komentar