oleh

Resmob PMJ Ringkus Kakak Adik Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Karung

POSKOTA.CO – Kakak beradik berinisial VWA alias A (53) dan MF alias J (52) ditangkap penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya terlibat pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly, berawal dari perkenalan VWA dengan korban T (43) lewat aplikasi kencan Similar. “Setelah tersangka mengenal korban selama satu tahun, korban minta dinikahkan. Namun tersangka menolak,” ujar AKBP Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2023), melalui siaran pers yang didapat POSKOTA.CO.

Saat VWA bertemu kembali terjadi keributan karena korban terus menuntut untuk dinikahi. Sementara tersangka VWA sendiri sudah beristri dan punya anak. VWA terus berusaha menutupi hubungannya dengan korban dari istrinya. “Karena panik dan takut diketahui istrinya, VWA lalu membekap mulut korban dengan selimut yang sudah dilaundry sehingga korban meregang nyawa,” tutur AKBP Titus.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membawa jasad korban dalam karung alu dibuang di bawah Jalan Tol Clincing-Cibitung BKT, PL 001/002, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, dibantu adiknya MF alias J.

Resmob mendapatkan informasi bahwa ada ciri-ciri diduga pelaku berada di RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Selanjutnya tim Resmob bergerak dan menangkap VWA alias A dan MF alias J, di RSUD Tarakan, pada Sabtu (27/5/2023). “Ternyata tersangka VWA residivis jambret pada tahun 1989,” papar Titus.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan paling lama 20 tahun. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *