JAKARTA – Rangkaian sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri sudah selesai dan telah diputuskan. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya besok, Rabu (27/12/2023), akan membacakan putusan sidang tersebut.
Dalam memutuskan sidang etik terhadap Firli Bahuri, Dewas KPK telah memintai keterangan 27 saksi dan digelar selama tiga hari. Pimpinan KPK hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ikut dihadirkan sebagai saksi. “Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusannya saja,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (26/12/2023), melalui siaran pers.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya menyatakan diri mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan Firli di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Kata Firli, pengunduran dirinya telah diberitahukan kepada Presiden Jokowi melalui surat yang dikirim melalui Kementerian Sekretaris Negara. “Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap empat tahun saya melaksanakan tugas sebagai ketua KPK periode 2019-2023, sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023. Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli.
Alasan Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK salah satunya untuk menjaga stabilitas nasional. Sebab, kata dia, sebentar lagi Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yakni pemilihan umum (pemilu). “Saya sampaikan kembali, dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, sukses Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya pilpres, supaya berjalan aman, tertib lancar demokratis,” tuturnya.
“Yang pada akhirnya nanti menghasilkan pemimpin nasional yang adil yang juga bisa menjamin kenyamanan kedamaian dan iklim demokratis kita, karena itu saya sekali lagi ingin menyampaikan terima kasih segenap rekan-rekan semua khususnya kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada saya empat tahun memimpin KPK,” tutupnya. (*/omi)







Komentar