oleh

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 86,3 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi Jaringan Riau-Sumsel

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri gagalkan peredaran 86,3 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Polisi mengamankan enam tersangka anggota jaringan narkotika Riau-Sumatera Selatan.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, keenam tersangka itu berinisial I, AR, SHW, TM, YNS dan M. Sementara dua orang lainnya yakni, Punay dan Bos Aeng masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Berbekal informasi tersebut, Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan.

“Awalnya tersangka I dengan barang bukti empat kardus berisi narkotika dalam sebuah perahu,” kata Dirtipnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (4/8/2026).

Tersangka I mengaku diperintahkan AR untuk mengambil keempat kardus tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan. Petugas kemudian menangkap AR, SHW dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan beserta sebuah mobil yang disiapkan untuk mengangkut barang tersebut.

Dari pengakuan SHW dan TM, mengaku diperintahkan oleh Punay untuk mengirim empat kardus itu ke Kota Palembang, Sumatra Selatan. Penyidik kemudian melakukan teknik controlled delivery guna menelusuri jaringan penerima

Sesuai arahan Punay, SHW memarkir kendaraan yang membawa empat kardus tersebut di area parkir sebuah hotel yang sudah ditentukan. Beberapa jam kemudian, tersangka YNS datang mengambil kendaraan tersebut.

Kepada penyidik, YNS mengaku diperintahkan Bos Aeng untuk mengambil mobil yang berisi barang diduga narkotika. Kepada polisi YNS mengaku mengenal Bos Aeng melalui seseorang berinisial AR ketika keduanya berada di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Hasil pengungkapan ini petugas menyita 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram atau 86,3 kilogram serta 5.171 butir pil ekstasi merek TMT berwarna merah muda. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *