JAKARTA – Direktur PT TSI berinisial TW tersangka kasus dugaan impor ilegal ponsel bekas dan barang lainnya kini jadi buronan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Dittipeksus Bareskrim Polri. Nama tersangka juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap tersangka. “Kami berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka,” ujar Brigjen Ade Safri kepada awak media di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Selain TW, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni DCP alias PR (warga negara China), SJ (warga negara China) dan MT selaku Direktur PT TSL.
Berkas terhadap tiga tersangka dimaksud menurut Brigjen Ade Safri telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan dan segera disidangkan. Dalam kasus ini ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka DCP berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan impor ilegal barang elektronik. DCP menyediakan ponsel mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di wilayah Indonesia.
Tersangka MT dan TW berperan sebagai pihak yang membantu proses pembuatan, pengurusan dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa, ponsel Android, iPhone dan perangkat elektronik lainnya nilai total Rp250 miliar serta perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita ratusan charger, sejumlah unit alat packing serta alat servis dengan total harga Rp10 miliar.
Dikatakan Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penegakan hukum ini wujud implementasi nyata Polri dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto. Ada tujuh pilar yang dikhususkan dengan berfokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan korupsi serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan.
Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri lanjut Brigjen Ade Safri akan mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu masuk/perbatasan wilayah Indonesia. Baik itu jalur laut, darat, maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang berakibat pada kebocoran penerimaan negara. (Omi/jo)







Komentar