JAKARTA – Sebanyak dua anak perempuan di Jakarta Timur menjadi korban pencabulan ayah tiri dan membuat mereka trauma. Pasalnya, aksi itu sudah dilakukan beberapa tahun belakangan ini dan terjadi berulang kali dan terhitung hingga 50 kali.
Derita inilah yang dialami S (16), dan MAY (8), yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya BS (47). Aksi ini pun akhirnya terungkap meski sang ibu mencoba menutupi aksi yang dilakukan pelaku.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, kedua korban mengalami tindak pencabulan pada rentan waktu berbeda selama beberapa tahun. “Sebenarnya selain kedua kakak beradik ini, ada anak pertama juga yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya. Jadi anak-anak dalam keluarga ini semuanya menjadi korban,” katanya, Selasa (4/6/2024).
Namun, kata Lilipaly, anak pertamanya yang kini sudah berkeluarga menjadi korban pencabulan pada saat umur 12 tahun. Itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang terjadi beberapa tahun lalu. “Kini ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang,” ujarnya.
Setelah ayah kandungnya dipenjara, lanjut Kapolres, sang ibu memutuskan untuk menikah kembali dengan BS, dan kedua anak perempuan lainnya menjadi korban. Hal itu terjadi hanya berselang satu bulan usai menikah dengan ibu kandung kedua korban, BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023.
“Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun,” ungkap Kapolres.
Diungkapkan Lilipaly, berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung. Aksi itu dilakukan berulang kali ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
“Aksi pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (*/ifand)







Komentar