oleh

Warga Geruduk Parkiran Mobil Kontainer selama Dua Tahun Dikuasai Mafia Tanah

JAKARTA – Belasan warga menggeruduk lahan parkiran mobil di Kampung Pengarengan, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (2/10/2024). Mereka hadir untuk mengambil alih lahan yang selama dua tahun belakangan ini dikuasai mafia tahan yang meraup keuntungan pribadi.

Asmaridi (56), pemilik tanah yang datang bersama beberapa rekannya. Ia berupaya mengambil alih tanah seluas 4500 meter persegi yang selama ini dikuasai oleh seorang wanita berinisial I. Aksi itu ia lakukan sebagai tindak lanjut setelah dirinya melaporkan kasus penyerobotan tanahnya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Kuasa hukum Asmaridi, Boni Pasaribu mengatakan, pengambilalihan lahan itu karena selama ini I menyewakan lahan yang bukan miliknya kepada orang lain. Padahal jelas-jelas Asmaridi adalah pemilik lahan sebenarnya dengan bukti girik sebagai tanda kepemilikan. “Sejak tanggal 1 Juli 2022 tanah milik klien kami disewakan I ke orang lain. Penyerobotan lahan itu pun sudah kami laporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Nomor LP/B/1819/VI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur,” kata Boni, pada Rabu (2/10/2024).

Dikatakan Boni, sebelum mengambil alih aset ini, pihaknya juga sudah melakukan berbagai langkah sesuai dengan ketentuan. Di mana selain melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, dan penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tak pernah dijawab oleh I yang selama ini menguasai lahan.

“Kami juga sudah memberikan somasi sebanyak dua kali ke I, namun sampai saat ini tak juga mendapat jawaban. Makanya hari ini kami ambil tindakan dengan mengambil alih aset yang selama ini dikuasai mereka,” ujar Boni.

Ditambahkan Abdul Gani, kuasa hukum lainnya, pihaknya masih terus menunggu bila nantinya ada yang perlu dikonvortir kami siap, karena semua bukti kepemilikan tanah ini sudah kami miliki. Kami pun masih menunggu mereka untuk datang agar masalah ini jelas dan tak muncul masalah dikemudian hari. “Kami menunggu itikad mereka terkait klarifikasi, karena kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik,” imbuhnya.

Gani menambahkan, untuk masalah hukum terkait penyerobotan tanah, sudah dalam tahap penyelidikan. Bahkan ada dugaan, kepemilikan lahan yang selama ini dikuasi I mengada-ada. “Kami yakin mereka tak memiliki selembar surat pun untuk mendukung kelengkapan surat kepemilikan tanah ini,” ujarnya. (*/ifand)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *