oleh

Polisi Tangkap Pasutri Pemilik WO Marwah Tipu 58 Pasangan Calon Pengantin

JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik Penyelenggara Pernikahan (Wedding Organizer/WO) Marwah ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Pasutri ini diduga melakukan penipuan terhadap puluhan calon pengantin baru.

Sejak Sabtu (30/5/2026) lalu, pria berinisial RM dan istrinya ER selaku pemilik WO Marwah telah dijebloskan ke balik trali besi Polres Jaktim. “Pasangan suami istri pemilik WO Marwah diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah calon pengantin baru,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Alfian Nurrizal, dikutip media ini, Minggu (31/5/2026).

Penangkapan terhadap pasutri ini, menurut Kombes Alfian, dilakukan penyidik setelah menerima sejumlah laporan dari para korban. Mereka merasa sangat dirugikan atas ulah RM dan istrinya ER yang berakibat layanan pesta pernikahan yang tidak kunjung direalisasikan sebagaimana dijanjikan.

Jumlah korban penipuan pasutri pemilik WO Marwah di Jakarta Timur sebanyak 58 pasangan calon pengantin. Total kerugian yang telah dilaporkan mencapai Rp2,6 miliar lebih.

Dikatakan Kapolres Kombes Alfian, jumlah kerugian baru data sementara yang sudah masuk laporan. “Kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ujarnya.

Sebab, dari 58 pasangan calon pengantin untuk sementara baru dua pasangan telah melangsungkan pernikahan. Mereka tidak mendapatkan layanan sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara padahal uangnya sudah diterima.

Sedangkan 56 pasangan pengantin lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan karena uangnya telah telanjur diserahkan kepada pasutri tersebut.

Dijelaskan, dari 58 pasangan calon pengantin yang menjadi korban untuk sementara baru 24 pasangan yang telah terdata. “Kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” tutur Kombes Alfian.

Para korban dalam pemeriksaan mengaku telah membayar berbagai paket pernikahan. Namun layanan pesta pernikahan yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan sampai hari H.

Pasutri pemilik WO Marwah diduga hanya menerima pembayaran saja. Tetapi tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja sama. Selain itu, para korban juga mengaku menjelang hari pesta pernikahan, mereka kesulitan menghubungi pihak penyelenggara.

Polisi menjerat RM dan istrinya ER dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *