oleh

Polisi Ciduk Karyawan Peternakan di Rumpin Bogor Diduga Mencuri Pakan Bebek

BOGOR – Karyawan peternakan bebek mencuri di tempat ia bekerja. Alasan ekonomi, ia mencuri 12 karung pakan bebek lalu dijual ke penadah.

Atas perbuatannya, karyawan peternakan bebek di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ini, diringkus polisi. Pelaku yang diketahui berinisial I (34) melancarkan aksinya pada Senin (3/6/2024), sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari laporan pihak peternakan bebek yang mendapati adanya pengurangan tumpukan pakan bebek di gudang penyimpanan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Chandra Adi Widodo Purba bersama anggota Reskrim berhasil memberhentikan mobil yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut pakan bebek curian tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 12 karung pakan bebek merk MBP Layer di dalam bak mobil pelaku. Pelaku yang tak bisa lagi mengelak dari interogasi polisi, kemudian mengaku bahwa dia telah mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya.

Hasil pemeriksaan kepolisian dan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan para saksi, membenarkan kejadian tersebut. Kapolsek mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rumpin. “Pelaku mengaku mencuri pakan bebek tersebut dan berniat menjualnya. Kami masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kompol Sumirjo, dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM, Selasa (4/6/2024).

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pidana penjara 7 tahun. Polisi mengamankan satu mobil boks mereka Mitsubishi, 20 karung pakan ternak bebek sebagai barang bukti. (*/yopi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *