JAKARTA – Penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) terus mendalami kasus dugaan penggelapan uang perusahaan Rp6,9 miliar yang diduga dilakukan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana. Bahkan kasusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. “Sudah naik ke tahapan penyidikan,” ujar AKBP Bintoro, Selasa (4/6/2024), dalam siaran pers yang didapat POSKOTAONLINE.COM.
Suami BCL, Tiko Aryawardhana, dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istrinya berinisial AW. “Iya pelapor mantan istrinya Tiko,” kata kuasa hukum AW, Leo Siregar, Selasa (4/6/2024).
Dijelaskan Leo, Tiko Aryawardhana diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp6,9 miliar.
Kasus tersebut berawal pada periode 2015-2021, AW dan Tiko bersepakat mendirikan perusahaan PT AAS. Saat itu, AW masih berstatus istri Tiko menjabat komisaris, dan Tiko sendiri sebagai direkturnya, tetapi modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanan bisnis mereka, AW sendiri tidak terlalu ikut campur kepengurusan kegiatan usaha agar Tiko leluasa mengurusi perusahaan. Kondisi ini diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana.
Akibat kewenangan tanpa pengawasan ini diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. AW selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. (*/omi)







Komentar