POSKOTA CO– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Batam berhasil mengamankan 129 sepeda motor dalam Operasi Balap Liar di wilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau.
” Kita apresiasi kinerja Satlantas berhasil mengamankan serta menertibkan kenderaan bermotor yang melakukan balap liar serta tidak melengkapi surat penting dalam berkendara, ” kata Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto Kapolresta Barelang saat konferensi pers, di Mapolresta Barelang, Senin (25/4)
Sambung Nugroho, polisi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil motornya yang terkena razia Operasi Balap Liar di Satlantas Polresta Barelang.
“Bila pemiliknya tidak memiliki SIM, urus dulu SIMnya, jika pajak kenderaan belum dibayar silahkan dibayar dulu. Jika keduanya sudah terpenuhi, memili SIM dan sudah bayar pajak, maka lengkapi kondisi kenderaan, pasang spion dan ganti knalpot brong, ” saran Nugroho.
Lebih jauh Nugroho menjelaskan, jika terdapat pengendara diketahui seorang pelajar, maka harus melengkapi surat keterangan dari sekolahnya.

“Hal ini dilakukan, agar ada efek jera dan juga pengawasan dari orang tua serta sekolah. Jika dari masyarakat bukan pelajar atau mahasiswa, cukup membawa surat keterangan dari RT atau Lurah setempat, bagi pemilik kita akan berikan kenderaannya, ” saran Nugroho.
Selain mengamankan kenderaan balap liar, Saruan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresra Barelang berhasil tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiga AIS (21),, DK (21) dan IBP (30)
Pelaku AIS (21) berperan sebagai eksekutor, mengambil kenderaan dengan cara mematahkan kunci stang terlebih dahulu. Sedangkan DK (21) sebagai joki setelah kenderaan berhasil digeser dan dihidupkan, sementara IBP (30) sebagai pembeli kenderaan hasil curian (penadah).
“Bagaimana caramu mencuri dan memghidupkan motor hasil curian?” tanya Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto kepada satu pelaku, Senin (25/4)
Ketiga pelaku saat ditanyai Nugroho mengakui baru pertama kali melakukan pencurian motor, namun jumlah sepeda motor yang dicuri mencapai 6 unit sepeda motor matic.
“Saya bisa menghidupkan motor menonton dari You Tube Pak,” jawab DK kepada Nugroho.
Selanjutnya Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto menginformasikan kepada masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang Kepolresta Barelang dengan membawa surat kenderaan yang hilang.
” Bawa surat lengkap, coba lihat dan periksa, mana tau kenderaan yang terjaring atau tertangkap adalah kenderaan warga yang hilang,” himbau Nugroho.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHP, saat ini di tahan di Satreskrim Polresta Barelang, terancam hukuman 4 sampai 7 tahun penjara. (ferry/sir).







Komentar